Paket Mabrur merupakan program unit link yang juga merupakan gabungan antara asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun non kecelakaan dan investasi yang berdasarkan syariah, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat memaksimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel. Paket yang terakhir ini dirancang bagi peserta yang memiliki rencana untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
Usia masuk 1 tahun - 65 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 150.000. Premi unit link Rp 410.000/bulan. Manfaat asuransi sampai dengan Peserta berusia 80 tahun. Apabila pada masa asuransi Peserta meninggal dunia, maka ahli Waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 40 juta. Apabila Peserta hidup pada akhir masa Asuransi, maka peserta akan mendapatkan Nilai Polis, yaitu dana investasi Peserta ditambah hasil investasinya. Perusahaan Asuransi tidak menjamin hasil dari investasi Pemegang Polis. Semua resiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
Tampilkan postingan dengan label Fitrah Card. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitrah Card. Tampilkan semua postingan
Selasa, Juli 21, 2009
Produk Fitrah Card - Paket Sakinah
Paket Sakinah dirancang khusus bagi peserta yang menginginkan perlindungan perawatan rumah sakit juga perlindungan karena penyakit kritis dan meninggal dunia karena sebab apapun. Usia masuk 17 - 59 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 175.000. Premi Asuransi Rp 200.000 per bulan. Masa asuransi 1 tahun dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan usia 60 tahun.
Contoh Kasus : Tuan X berusia 35 tahun mengambil Paket Sakinah sebesar Rp 450.000. Maka Tuan X akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 175.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. Ternyata 6 bulan kemudian Tuan X terdiagnosa Penyakit Kritis yaitu Radang Otak. Dari kasus ini, maka Tuan X akan memperoleh Uang Pertanggungan Penyakit Kritis sebesar Rp 5.000.000 dan kemudian pertanggungan Asuransi untuk Penyakit Kritis berakhir. Pada bulan ke-8 Tuan X mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tuan X menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 25 hari. Dari kasus ini Tuan X memperoleh Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp 400.000/hari selama 25 hari di rawat di Rumah Sakit. Pada bulan ke-9 Tuan X meninggal dunia maka kepada Yang Ditunjuk akan memperoleh Uang Pertanggungan sebesar Rp 25.000.000
Contoh Kasus : Tuan X berusia 35 tahun mengambil Paket Sakinah sebesar Rp 450.000. Maka Tuan X akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 175.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. Ternyata 6 bulan kemudian Tuan X terdiagnosa Penyakit Kritis yaitu Radang Otak. Dari kasus ini, maka Tuan X akan memperoleh Uang Pertanggungan Penyakit Kritis sebesar Rp 5.000.000 dan kemudian pertanggungan Asuransi untuk Penyakit Kritis berakhir. Pada bulan ke-8 Tuan X mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tuan X menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 25 hari. Dari kasus ini Tuan X memperoleh Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp 400.000/hari selama 25 hari di rawat di Rumah Sakit. Pada bulan ke-9 Tuan X meninggal dunia maka kepada Yang Ditunjuk akan memperoleh Uang Pertanggungan sebesar Rp 25.000.000
Produk Fitrah Card - Paket Ikhlas
Paket Ikhlas dirancang untuk peserta yang menginginkan perlindungan meninggal dunia akibat apapun maupun Cacat Tetap atau meninggal karena kecelakaan. Dengan setoran awal Rp 350.000,- Anda akan mendapatkan Paket Fitrah Card dengan saldo tabungan di dalamnya sebesar Rp 125.000,- dan perlindungan jiwa dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 15.000.000,- (untuk meninggal wajar ataupun karena sakit), Rp 30.000.000,- (untuk meninggal karena kecelakaan) dan santunan Cacat Tetap maksimum Rp 15.000.000 (sesuai dengan jenis Cacat Tetap yang diderita). Usia masuk 17 - 59 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000,-. Premi Asuransi Rp 150.000 / tahun. Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan 65 tahun.
Contoh Kasus : Tuan A mengambil Paket Ikhlas sebesar Rp 350.000. Maka Tuan A akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. 8 bulan setelah mengambil Paket Ikhlas, Tuan A mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan Cacat Tetap sebagian di lengan kanan mulai dari bahu. Maka Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan Uang Pertanggungan Cacat Tetap Sebagian sebesar (Ketentuan dan Syarat berlaku) : 70% x Rp 15.000.000 = Rp 10.500.000 (70% adalah presentase Uang Pertanggungan untuk Cacat Tetap Sebagian pada lengan kanan mulai bahu). Kemudian pada bulan ke-11 Tuan A meninggal dunia karena penyakit Diare yang mengakibatkan sampai dehidrasi (hasil diagnosa dokter). Dari kasus ini, Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan kepada Ahli Waris/Pihak Yang Ditunjuk Uang Pertanggungan Meninggal Dunia sebesar (Ketentuan dan Syarat Berlaku) : 100% x Rp 15.000.000 = Rp 15.000.000
Contoh Kasus : Tuan A mengambil Paket Ikhlas sebesar Rp 350.000. Maka Tuan A akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. 8 bulan setelah mengambil Paket Ikhlas, Tuan A mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan Cacat Tetap sebagian di lengan kanan mulai dari bahu. Maka Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan Uang Pertanggungan Cacat Tetap Sebagian sebesar (Ketentuan dan Syarat berlaku) : 70% x Rp 15.000.000 = Rp 10.500.000 (70% adalah presentase Uang Pertanggungan untuk Cacat Tetap Sebagian pada lengan kanan mulai bahu). Kemudian pada bulan ke-11 Tuan A meninggal dunia karena penyakit Diare yang mengakibatkan sampai dehidrasi (hasil diagnosa dokter). Dari kasus ini, Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan kepada Ahli Waris/Pihak Yang Ditunjuk Uang Pertanggungan Meninggal Dunia sebesar (Ketentuan dan Syarat Berlaku) : 100% x Rp 15.000.000 = Rp 15.000.000
Langganan:
Postingan (Atom)