Selasa, Juli 21, 2009

Produk Fitrah Card - Paket Mabrur

Paket Mabrur merupakan program unit link yang juga merupakan gabungan antara asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun non kecelakaan dan investasi yang berdasarkan syariah, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat memaksimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel. Paket yang terakhir ini dirancang bagi peserta yang memiliki rencana untuk menunaikan ibadah haji/umrah.

Usia masuk 1 tahun - 65 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 150.000. Premi unit link Rp 410.000/bulan. Manfaat asuransi sampai dengan Peserta berusia 80 tahun. Apabila pada masa asuransi Peserta meninggal dunia, maka ahli Waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 40 juta. Apabila Peserta hidup pada akhir masa Asuransi, maka peserta akan mendapatkan Nilai Polis, yaitu dana investasi Peserta ditambah hasil investasinya. Perusahaan Asuransi tidak menjamin hasil dari investasi Pemegang Polis. Semua resiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.

Produk Fitrah Card - Paket Sakinah

Paket Sakinah dirancang khusus bagi peserta yang menginginkan perlindungan perawatan rumah sakit juga perlindungan karena penyakit kritis dan meninggal dunia karena sebab apapun. Usia masuk 17 - 59 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 175.000. Premi Asuransi Rp 200.000 per bulan. Masa asuransi 1 tahun dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan usia 60 tahun.

Contoh Kasus : Tuan X berusia 35 tahun mengambil Paket Sakinah sebesar Rp 450.000. Maka Tuan X akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 175.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. Ternyata 6 bulan kemudian Tuan X terdiagnosa Penyakit Kritis yaitu Radang Otak. Dari kasus ini, maka Tuan X akan memperoleh Uang Pertanggungan Penyakit Kritis sebesar Rp 5.000.000 dan kemudian pertanggungan Asuransi untuk Penyakit Kritis berakhir. Pada bulan ke-8 Tuan X mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tuan X menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 25 hari. Dari kasus ini Tuan X memperoleh Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp 400.000/hari selama 25 hari di rawat di Rumah Sakit. Pada bulan ke-9 Tuan X meninggal dunia maka kepada Yang Ditunjuk akan memperoleh Uang Pertanggungan sebesar Rp 25.000.000

Produk Fitrah Card - Paket Ikhlas

Paket Ikhlas dirancang untuk peserta yang menginginkan perlindungan meninggal dunia akibat apapun maupun Cacat Tetap atau meninggal karena kecelakaan. Dengan setoran awal Rp 350.000,- Anda akan mendapatkan Paket Fitrah Card dengan saldo tabungan di dalamnya sebesar Rp 125.000,- dan perlindungan jiwa dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 15.000.000,- (untuk meninggal wajar ataupun karena sakit), Rp 30.000.000,- (untuk meninggal karena kecelakaan) dan santunan Cacat Tetap maksimum Rp 15.000.000 (sesuai dengan jenis Cacat Tetap yang diderita). Usia masuk 17 - 59 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000,-. Premi Asuransi Rp 150.000 / tahun. Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan 65 tahun.

Contoh Kasus : Tuan A mengambil Paket Ikhlas sebesar Rp 350.000. Maka Tuan A akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. 8 bulan setelah mengambil Paket Ikhlas, Tuan A mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan Cacat Tetap sebagian di lengan kanan mulai dari bahu. Maka Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan Uang Pertanggungan Cacat Tetap Sebagian sebesar (Ketentuan dan Syarat berlaku) : 70% x Rp 15.000.000 = Rp 10.500.000 (70% adalah presentase Uang Pertanggungan untuk Cacat Tetap Sebagian pada lengan kanan mulai bahu). Kemudian pada bulan ke-11 Tuan A meninggal dunia karena penyakit Diare yang mengakibatkan sampai dehidrasi (hasil diagnosa dokter). Dari kasus ini, Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan kepada Ahli Waris/Pihak Yang Ditunjuk Uang Pertanggungan Meninggal Dunia sebesar (Ketentuan dan Syarat Berlaku) : 100% x Rp 15.000.000 = Rp 15.000.000

Senin, Juli 13, 2009

Deskripsi Fisik Kartu Fitrah Card

• 16 Digit Nomor Kartu
  • Nomor Kartu ATM terdiri dari enam belas digit. Nomor ini akan diminta pada saat Anda melakukan transaksi melalui SALAMUAMALAT
• 10 Digit Nomor Rekening
  • Nomor ini akan Anda gunakan untuk melakukan aktivitas pengisian dana ke rekening Shar-e, baik melalui setor tunai, pemindahbukuan antar rekening di Bank Muamalat maupun transfer dari Bank lain.
• Nomor Urut Kartu (Sequence Number)
  • Nomor urut adalah nomor urut pencetakan Kartu Anda. Nomor ini akan diminta pada saat Anda melakukan transaksi melalui SALAMUAMALAT.

Paket Fitrah Card


• Satu buah kartu Fitrah Card
  • Satu kartu banyak manfaat yaitu sebagai Kartu ATM (dapat digunakan di seluruh jaringan ATM Bersama, BCA, ATM Pos, ATM Muamalat, BankCard, Prima), kartu Debit (di toko yang berlogo Debit BCA dan Prima Debit), kartu Asuransi (berlaku sebagai identitas Polis Asuransi), kartu Diskon (di lebih dari 1000 merchant di Indonesia)
• Satu buah PIN (Personal Identification Number)
  • Nomor sandi rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Shar-e sebagai akses untuk dapat bertransaksi dengan menggunakan ATM atau berbelanja dengan fasilitas debit sepanjang tabungan tersebut memiliki saldo yang cukup. PIN juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui SALAMUAMALAT.
• Satu Buah TIN ( Telephone Identification Number)
  • Nomor sandi rahasia yang dapat anda gunakan untuk menghubungi SALAMUAMALAT pada saat anda kehilangan atau lupa PIN atau untuk keperluan lainnya di SALAMUAMALAT.
• Buku Panduan Penggunaan Shar-e & Ketentuan Polis Asuransi
• SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)

Fasilitas dan Keunggulan Fitrah Card

1. Memperoleh manfaat Asuransi yang dapat mengcover kebutuhan yang beragam sesuai dengan paket yang dipilih, yaitu :
a. Proteksi penghasilan akibat meninggal dunia maupun cacat tetap akibat kecelakaan
b. Perlindungan kesehatan, perlindungan karena penyakit kritis plus santunan jika meninggal dunia
c. Tabungan Haji/Umrah plus santunan jika meninggal dunia
2. Memiliki semua fasilitas Shar’e yaitu Tabungan, Pendebetan, pengambilan uang melalui jaringan ATM, phone banking dan SMS Banking.
3. Memperoleh diskon di lebih dari 3000 merchant seperti hotel berbintang, restaurant atau toko yang bertanda “Simas Card”, hanya dengan menunjukkan kartu Fitrah Card.

Catatan :
- Penarikan tunai di jaringan ATM Prima/BCA dan ATM-ATM bank lain yang berlogo ATM Bersama tidak dikenakan Biaya / GRATIS (daftar ATM Bersama dapat dilihat di arsip “Daftar ATM” )
- Pemegang Shar-e dapat berbelanja di setiap outlet yang bertanda Debit BCA dan dikenakan biaya Rp 3.000,- untuk setiap transaksi.

Apa itu Fitrah Card?

  • Fitrah Card adalah sebuah inovasi baru dari Asuransi Jiwa Sinarmas, bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia.
  • Sebuah Kartu dengan berbagai macam fungsi, yaitu Kartu ATM, Kartu Debit dan transaksi perbankan lainnya, selain itu memiliki fungsi sebagai kartu diskon, juga berfungsi sebagai kartu Asuransi yang memberikan manfaat Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Penyakit Kritis, Santunan Harian Rawat Inap serta produk investasi atau proteksi (Unit Link).

Penutupan Rekening Shar'e

• Penutupan rekening dengan saldo sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan melakukan penarikan tunai langsung melalui ATM
• Jika saldo rekening Anda di atas Rp 10.000.000,- datanglah ke Counter SOPP Pos tempat Anda membeli Shar-e
• Mintalah Formulir Layanan Shar-e kepada petugas counter, isi dan kirimkan Formulir tersebut ke Bank Muamalat Indonesia melalui SOPP Pos terdekat dengan melampirkan :
- Formulir pembukaan Shar-e
- Fotokopi Identitas diri Anda yang masih berlaku
- Kartu ATM yang telah digunting
• Permohonan Anda akan segera diproses lebih lanjut dan Bank Muamalat Indonesia akan mengirimkan surat konfirmasi atas penutupan rekening tersebut.

Pemecahan Masalah

Lupa PIN
- Hubungi SALAMUAMALAT
- Siapkan nomor TIN
- Ikuti langkah-langkah yang diinformasikan oleh Customer Service SALAMUAMALAT

Kartu Rusak, hilang atau tertelan di mesin ATM
- Hubungi SALAMUAMALAT
- Mintalah kepada Customer Service agar dilakukan pemblokiran atas kartu yang rusak, hilang atau tertelan
- Belilah Paket Perdana Shar-e yang baru
- Hubungi kembali SALAMUAMALAT untuk membuka blokir Shar-e Anda yang lama
- Jika blokir Anda telah terbuka, pilihan menu Transaksi untuk melakukan pemindahbukuan. Pindahbukukan seluruh sisa saldo pada Shar-e yang lama ke Shar-e yang baru

Fitur Shar'E

• Bank Muamalat adalah PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
• Pembeli paket Shar-e (selanjutnya disebut Pemegang Shar-e) adalah perorangan yang datanya terdapat di dalam Formulir Aplikasi Shar-e
• Data yang tersimpan di dalam database Bank Muamalat adalah data pembeli Shar-e. Bank Muamalat tidak bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan dari pemindahtanganan Shar-e kepada pihak lain
• Pemegang Shar-e bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN dan TIN yang diberikan oleh pihak bank
• Pemegang Shar-e bertanggung jawab penuh atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan kartu ATM atau SALAMUAMALAT, baik diselenggarakan secara sepengetahuan Pemegang Shar-e atau tidak
• Nisbah bagi hasil antara Anda dan Bank Muamalat adalah 22:78
• Bank Muamalat dapat merubah nisbah tersebut dengan terlebih dahulu mengumumkannya melalui counter Bank Muamalat dan koran dengan peredaran nasional dan berlaku minimal satu minggu setelah pengumuman tersebut dikeluarkan
• Untuk mendapatkan bagi hasil, saldo rata-rata rekening Shar-e minimum adalah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
• Saldo minimum Shar-e adalah Rp 0,-
• Saldo rata-rata adalah jumlah kumulatif saldo harian Anda selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal satu sampai dengan tanggal tutup buku dibagi dengan total hari tutup buku pada bulan berjalan
• Saldo rata-rata sama dengan atau lebih kecil dari Rp 50.000,- selama enam bulan berturut-turut menyebabkan rekening ditutup secara otomatis dan sisa dana digunakan sebagai biaya penutupan.
• Shar-e yang cacat selama 30 hari sejak tanggal pembelian akan diganti tanpa dibebani biaya. Kartu cacat yang dimaksud adalah disebabkan oleh kerusakan magnetic stripe (belum pernah bisa digunakan di ATM dan EDC) bukan rusak secara fisik seperti patah, bengkok atau alasan lainnya yang disebabkan oleh kelalaian Pemegang Shar-e
• Pemegang Shar-e yang menginginkan statement sebagai sarana pelaporan mutasi rekening secara rutin dapat menghubungi SALAMUAMALAT, akan dikenakan biaya pencetakan dan pengiriman statement sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Rekening Shar-e dikenakan biaya pemeliharaan rekening sesuai dengan ketentuan tabungan yang berlaku di Bank Muamalat

Apa Itu Shar'E ?



• Shar-e (dibaca Syar’i atau sye: ) berarti sesuai dengan syariah atau aturan-aturan Allah, Tuhan semesta alam yang diberikan untuk kemaslahatan umat manusia.

• Shar-e berarti pengelolaan rekening Shar-e Anda dijalankan secara Islami dan Anda akan memperoleh bagi hasil yang sesuai dengan syariah.

• Huruf ‘e’ dalam kata Shar-e adalah kependekan dari kata electronic yang berarti Shar-e didukung dengan teknologi tinggi yang memberikan kemudahan layanan transaksi elektronik.

• Huruf ‘ﻉ’ atau ‘ain dalam logo Shar-e adalah simbol dari sebuah kata dalam bahasa arab yang berarti mata atau lensa yang menerima cahaya. Shar-e merupakan sumber cahaya yang memberikan solusi juga sumber kebaikan sebagai tempat tujuan hijrah ekonomi non ribawi.

Jumat, Juli 03, 2009

Kamis, Juli 02, 2009

Simulasi Tabungan dan Deposito

Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 Rupiah bulan Juni 2005 adalah 11,57. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 11,57 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 52:48, maka dari Rp. 11,57 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 52% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 6,01 (berarti HI-1000 nasabah = 6,01 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :

Bagi Hasil Nasabah = (Rata-Rata Dana Nasabah/1000) X HI-1000* X (Nisbah Nasabah/100)

*) HI-1000 Sebelum Bagi Hasil

Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 52:48. HI-1000 untuk bulan Juni 11,57. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :

Bagi Hasil Nasabah = (Rp 10.000.000,- / 1000) X 11,57 X (52/100)

Bagi Hasil Nasabah = Rp. 60.164,-

Lokasi Kantor Cabang Bank Muamalat Wilayah Jawa Timur