Kamis, Juli 02, 2009

Simulasi Tabungan dan Deposito

Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 Rupiah bulan Juni 2005 adalah 11,57. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 11,57 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 52:48, maka dari Rp. 11,57 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 52% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 6,01 (berarti HI-1000 nasabah = 6,01 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :

Bagi Hasil Nasabah = (Rata-Rata Dana Nasabah/1000) X HI-1000* X (Nisbah Nasabah/100)

*) HI-1000 Sebelum Bagi Hasil

Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 52:48. HI-1000 untuk bulan Juni 11,57. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :

Bagi Hasil Nasabah = (Rp 10.000.000,- / 1000) X 11,57 X (52/100)

Bagi Hasil Nasabah = Rp. 60.164,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar