Selasa, Juli 21, 2009

Produk Fitrah Card - Paket Ikhlas

Paket Ikhlas dirancang untuk peserta yang menginginkan perlindungan meninggal dunia akibat apapun maupun Cacat Tetap atau meninggal karena kecelakaan. Dengan setoran awal Rp 350.000,- Anda akan mendapatkan Paket Fitrah Card dengan saldo tabungan di dalamnya sebesar Rp 125.000,- dan perlindungan jiwa dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 15.000.000,- (untuk meninggal wajar ataupun karena sakit), Rp 30.000.000,- (untuk meninggal karena kecelakaan) dan santunan Cacat Tetap maksimum Rp 15.000.000 (sesuai dengan jenis Cacat Tetap yang diderita). Usia masuk 17 - 59 tahun. Saldo tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000,-. Premi Asuransi Rp 150.000 / tahun. Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan 65 tahun.

Contoh Kasus : Tuan A mengambil Paket Ikhlas sebesar Rp 350.000. Maka Tuan A akan memperoleh Tabungan Shar-e sebesar Rp 125.000 yang dapat ditambahkan atau diambil kapan saja melalui jaringan ATM. 8 bulan setelah mengambil Paket Ikhlas, Tuan A mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan Cacat Tetap sebagian di lengan kanan mulai dari bahu. Maka Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan Uang Pertanggungan Cacat Tetap Sebagian sebesar (Ketentuan dan Syarat berlaku) : 70% x Rp 15.000.000 = Rp 10.500.000 (70% adalah presentase Uang Pertanggungan untuk Cacat Tetap Sebagian pada lengan kanan mulai bahu). Kemudian pada bulan ke-11 Tuan A meninggal dunia karena penyakit Diare yang mengakibatkan sampai dehidrasi (hasil diagnosa dokter). Dari kasus ini, Asuransi Jiwa Sinarmas akan membayarkan kepada Ahli Waris/Pihak Yang Ditunjuk Uang Pertanggungan Meninggal Dunia sebesar (Ketentuan dan Syarat Berlaku) : 100% x Rp 15.000.000 = Rp 15.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar